Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026
Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur. Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual, melainkan melalui penyediaan draf ijazah yang telah disiapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal).
Manajemen ijazah mengintegrasikan berbagai sumber data untuk memastikan kesesuaian melalui validasi data otomatis. Pengelolaan ijazah menghasilkan draf ijazah yang sudah terisi data, sehingga satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses pengesahan tanpa melalui tahapan penulisan manual. Melalui mekanisne ini, akurasi, kelengkapan, dan integritas data dapat terjamin sejak awal proses. Dengan demikian, data yang tercantum dalam ijazah menjadi lebih valid, mudah diakses, dan dapat ditelusuri kebenarannya.
Fungsi sistem manajemen ijazah meliputi:
- Memeriksa status validitas data peserta didik calon penerima ijazah.
- Menetapkan status kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan.
- Mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Dinas Pendidikan atau instansi berwenang sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.
- Melaksanakan verifikasi dan persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan atau instansi berwenang guna menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN).
- Mengelola mekanisme pengesahan ijazah dan menyediakan draf ijazah yang telah disiapkan sistem untuk diunduh oleh satuan pendidikan.
- Memfasilitasi permohonan perbaikan data ijazah.
- Memfasilitasi pengajuan penerbitan ulang ijazah.
- Mengelola penyelesaian administrasi ijazah untuk tahun lulusan sebelumnya yang masih dalam status tertunda atau belum terselesaikan
Sistem Manajemen Data Induk Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan validitas informasi peserta didik. Konsolidasi data ini bersumber dari tiga basis data utama berikut:
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik): sumber data induk bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk satuan pendidikan binaan kementerian lain yang memanfaatkan ekosistem Dapodik sebagai basis data operasionalnya.
- EMIS: sumber data induk bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM): sumber data referensi status akreditasi satuan pendidikan. Integrasi ini menjadi parameter krusial dalam sistem, mengingat kewenangan legal untuk melakukan pengesahan ijazah peserta didik hanya dimiliki oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi
Selengkapnya silahkan download Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026 : Klik Disini
Bagikan Berita